Selasa, 15 Maret 2016

Hukum memelihara dan menyentuh anjing






Orang Islam dilarang (haram)  memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan menjaga ternak, sebagai mana disebutkan hadits di bawah ini :

عَنْ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبٌ ضَارٍ لِصَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Dari Abdullah bin Umar berkata, Aku mendengar Nabi saw bersabda: Barang siapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka sesungguhnya pahalanya akan berkurang dua qirath (dua gunung besar) setiap hari. (H. R. Bukhari no. 5481, Muslim no. 4110)

عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ.
Dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi saw, beliau bersabda : Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk sebuah rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar. (H. R Ibnu Majah no. 3781)

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Zaid Ibnul Hahhab, dari Abu Rafi' yang menceritakan bahwa Malaikat Jibril datang kepada Nabi saw, lalu meminta izin untuk masuk. Ia diizinkan masuk (tetapi tidak mau masuk), maka Nabi saw bersabda : Saya telah memberimu izin masuk, wahai utusan Allah. Malaikat Jibril menjawab : Tetapi kami (para malaikat) tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya ada anjingnya. Abu Rafi; mengatakan : Lalu Nabi saw memerintahkan kepadaku membunuh semua anjing yang ada di Madinah. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz II, halaman 17)

Boleh memakan hasil buruan anjing yang telah dilatih untuk berburu selama anjing itu tidak memakannya atau ada anjing yang lain (yang tidak dilatih) ikut berburu, dan saat melepaskannya disebut nama Allah.

عَنْ عَدِىِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ إِنَّا قَوْمٌ نَصِيْدُ بِهَذِهِ الْكِلاَبِ . فَقَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ كِلاَبَكَ الْمُعَلَّمَةَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللهِ، فَكُلْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ قَتَلْنَ إِلاَّ أَنْ يَأْكُلَ الْكَلْبُ، فَإِنِّى أَخَافُ أَنْ يَكُوْنَ إِنَّمَا أَمْسَكَهُ عَلَى نَفْسِهِ، وَإِنْ خَالَطَهَا كِلاَبٌ مِنْ غَيْرِهَا فَلاَ تَأْكُلْ
Dari Adi bin Hatim ia berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah saw, aku katakan: Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan anjing-anjing ini. Beliau menjawab: Jika kamu lepas anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ia tangkap untuk kamu, meskipun mereka membunuhnya. Kecuali jika anjing tersebut memakannya, sebab aku kawatir anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri. Dan jika ada anjing lain bersama anjing tersebut, maka janganlah kamu makan (hasil buruannya). (H. R. Bukhari no. 5483, Muslim no. 5082)

Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqhu alal madzahibil Arba'ah menerangkan mengenai najisnya anjing menurut berbagai madzhab :

Di antara benda najis lainnya adalah bagian-bagian bangkai yang mengandung unsur hidup. Untuk penjelasannya terdapat rincian pendapat dari berbagai madzhab. Demikian juga sesuatu yang keluar dari bangkai, seperti darah, telur, susu dan anfihah (semacam air susu yang keluar dari perut anak kambing sebelum bisa memperoleh makanan, tetapi bukan susu), berdasarkan rincian di bawah ini.

Demikian juga anjing dan babi, (Menurut madzhab Syafi'i dan Hambali adalah najis, sedangkan menurut madzhab Maliki : Setiap yang hidup adalah suci pada dzatnya, baik anjing maupun babi. Madzhab Hanafi sepakat dengan mereka tentang sucinya anjing selama masih hidup sesuai dengan pendapat yang rajih. Hanya saja Madzhab Hanafi menajiskan air liur anjing ketika hidupnya sebahgaimana dagingnya najis setelah matinya. Seandainya ada anjing kecebur dalam sumur dan dapat dikeluarkan dalam keadaan hidup sementara mulutnya belum menyentuh air, maka airnya itu tidak najis, begitu juga bila basah (air) di badanya mengenai sesuatu, maka air tersebut tidak menajiskan.

Dan (najis juga) yang dilahirkan dari keduanya atau dari salah satunya walaupun hasil percampuran dengan hewan lain. Adapun dalil yang menajiskan anjing adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 674), dari Nabi saw : Apabila anjing menjilat tempat (bejana) salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia tumpahkan (buang isinya) kemudian dicuci tujuh kali. (Kitab Al-Fiqhu alal madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 13-14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar