عَنْ حَاتِمِ اْلأَصَمِ رَحِمَهُ
اللهُ أَنَّهُ قَالَ : اَلْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلَّا فِى خَمْسِ مَوَاضِعَ
فَإِنَّهَا مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِطْعَامُ
الضَّيْفِ إِذَا نَزَلَ وَتَجْهِيْزُ الْمَيِّتِ إِذَا مَاتَ، وَتَزْوِيْجُ اْلبِنْتِ
إِذَا بَلَغَتْ، وَقَضَاءُ الدَّيْنِ إِذَا وَجَبَ، وَالتَّوْبَةُ مِنَ
الذُّنُوْبِ إِذَا فَرَطَ
Dari Hatim
Al- Asham ra, bahwasanya ia berkata : Tergesa-gesa itu perbuatan setan kecuali
dalam lima tempat, maka sesungguhnya tergesa-gesa dalam hal itu termasuk sunah
rasulullah saw, yaitu : Memberi makan kepada tamu, jika menginap. Mengurusi
mayat orang yang telah meninggal. Menikahkan anak perempuan jika telah balig. Membayar
hutang jika telah jatuh tempo pembayarannya dan tobat dari dosa jika terlanjur
mengerjakannya. (Kitab nashaihul ibad, Syekh Nawawi Al-Bantani, halaman : 60)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar