MATERI SINGKAT PELATIHAN
KHOTIB
MWC LTMNU SUKODONO – SIDOARJO
Rukun khutbah Jum’at ada lima :
1.
Mengucapkan Alhamdulillah (memuji kepada Allah) dalam khutbah pertama dan kedua
2.
Bershalawat kepada Nabi Muhammad saw dalam khutbah pertama dan kedua
3.
Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam khutbah pertama dan kedua
4.
Membaca ayat Al-qur’an dalam salah satu dari dua khutbah.
5.
Mendo’akan kaum mukmin dan mukminat dalam khutbah kedua.
Syarat syahnya khutbah jum’at ada sepuluh
:
1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing)
dan besar seperti junub.
2. Suci dari najis pada pakaian, badan dan
tempatnya
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang
mampu.
5.
Duduk di antara dua khutbah, selama kira-kira lebih dari ukuran thuma'ninah
dalam shalat
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan
7. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan secara
berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 orang
laki-laki
10.
Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.
Khotib
dan bilal disunnahkan memakai baju warnah putih, bercelak, memakai
wangi-wangian, khusus khotib diupayakan pakai surban
Bilal
pegang tongkat tangan kanan dan mic tangan kiri, lalu membaca bacaan di bawah
ini tanpa salam
يَا مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ
الله ......
رُوِيَ عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، اَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ اَنْصِتْ وَاْلاِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْت ...
اَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ الله ..... ( 3 )
Bilal
memberikan tongkat kepada khotib dengan tangan kanan dan khotib menerima dengan
tangan kanan
Khotib
naik mimbar kaki kanan dulu di undak pertama dan diikuti kaki kiri juga di
undak pertama disertai bacaan shalawat dari bilal, dilanjutkan naik ke undak
kedua dengan kaki kanan dan diikuti kaki kiri, demikian juga naik undak ke
tiga.
Khotib
sesampai di undak ketiga membalikkan badan lalu memindahkan tongkatnya ke
tangan kiri dan memberi salam lalu duduk
Setelah
adzan dikumandangkan oleh bilal, khotib berkhutbah dengan memperhatikan rukun
khutbahnya dan wajib disampaikan dengan bahasa Arab, mengenai keterangannya
boleh dengan bahasa setempat
Tangan
kiri khotib memegang tongka dan tangan kanannya boleh memegang catatan
(upayakan jangan pakai HP atau sejenisnya), atau tangan kanan tidak memegang
apapun dan bisa memegang tongkat dengan kedua tangannya, tapi posisi tongkat
tetap di tangan kirinya, yang terpenting tangan kanannya tidak menunjuk-nunjuk
atau bergerak-gerak ke sana ke mari, karena esensi khutbah beda dengan orasi
atau ceramah, jadi diharapkan disampaikan dengan khitbat
Khutbah
pertama dan kedua diupayakan berdurasi 7 menit atau maksimal 15 menit, dan lebih
ideal 10 menit, oleh karena itu mukoddimahnya tidak terlalu panjang, dan satu
mukoddimah itu bisa diulang-ulang untuk khutbah kapanpun, hal yang paling ideal
untuk yang disampaikan adalah materi tentang keutamaan atau hanya satu tema
saja dan jangan sampai melebar ke mana-mana. Isi khotbah jangan yang berbau
politik, polemic di masyarakat serta menjelek-njelekkan pribadi seseorang atau
golongan
Khotib
harus hafal bacaan rukun khutbah, karena ditakutkan bila khotib itu terbiasa
membawa catatan dan catatannya jatuh, maka khotib ini cukup membaca rukun
khutbahnya saja seperti di bawah ini :
اَلْحَمْدُ لِلهِ – اَللهم صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ –
اِتَّقُوْااللهَ - قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ
Dan dalam khutbah kedua hanya membaca :
اَلْحَمْدُ لِلهِ – اَللهم صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ –
اِتَّقُوْااللهَ - قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ
- اَللهم اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَاْلمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ
Khotib
mengakhiri khutbahnya tanpa salam
Sebelum
shalat jum'at, khotib mengatur barisan atau shaf jamaah dengan seksama, jangan
cepat-cepat takbirotul ihram dulu, karena jamaahnya banyak dan datangnya tidak
bersamaan maka perlu penataan shaf agak lama
Perhatikan bacaan untuk mengatur shaf
sesuai dengan hadits nabi :
سَوُّوْا صُفُوفَكُمْ
فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
سَوُّوْا صُفُوفَكُمْ
فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ.
Bacaan
surat saat shalat jum'at disunnahkan surat Al-A'la di rakaat pertama dan surat
Al-Ghasyiyah di rakaat kedua
Dzikir
setelah shalat jum'at sesuai hadits : Barang
siapa setelah shalat Jum'at membaca surat Al-Ikhlash, Surat Al-Falaq dan surat
An-Nas sebanyak 7 kali, maka Allah Azza wa Jalla akan melindungi dari keburukan
sampai Jum'at berikutnya.
Dalam
doa setelah dzikir shalat Jum'at ditambah doa ini 3 kali minimal 1 kali
اَللهم
ياَغَنِيُّ يَاحَمِيْدُ يَامُبْدِئُ يَامُعِيْدُ يَارَحِيْمُ يَاوَدُوْدُ
اَغْنِنَا بِحَلاَ لِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ
وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI PADA KHOTIB JUM'AT
1. CARA MENGGANTI KHOTIB YANG BERHADATS SAAT BERKHUTBAH
Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab
Syafi’i, salah satu syarat khotib Jum'at adalah suci dari hadats kecil dan
besar. Tidak sah khutbah apabila dilakukan oleh khotib yang berhadats. Bila khotib
yang batal (seperti karena kentut, dll) di tengah-tengah khutbahnya, maka ia
harus mersesuci (berwudhu), maka setelah kembali bersuci, khatib tersebut
harus mengulang khutbahnya dari awal, meskipun ia kembali dalam waktu yang
singkat.
Khotib yang batal saat menyampaikan khutbahnya
diperbolehkan untuk mengganti dirinya dengan salah satu jamaah yang hadir. Dan pengganti
khotib tersebut boleh meneruskan bacaan khatib yang awal asalkan tidak ada
masa pemisah yang lama menurut standar keumuman (‘urf) antara bacaan khotib pertama
dan kedua. Namun jika melewati pemisah yang lama, maka khotib pengganti
tersebut harus memulai khutbah dari awal.
2. CARA MENGGANTI KHOTIB YANG PINGSAN/MENINGGAL DUNIA SAAT BER-KHUTBAH
Jika seorang khotib pingsan sebelum selesai
dua khutbahnya, ia sendiri tidak boleh meneruskan khutbahnya dan tidak boleh
pula penggantinya, maka pengantinya itu harus memulai lagi dari awal.
3. KHOTIB LUPA TIDAK
DUDUK DI ANTARA DUA KHUTBAH ATAU TIDAK MEMBACA SHALAWAT
syarat
dan rukun merupakan dua hal yang wajib ada demi keabsahan ibadah yang
bersangkutan. Adapun perbedaan di antara keduanya terletak pada waktu dan
tempat. Syarat berada di luar ibadah, sedangkan rukun berada dalamnya.
Bila
khotib itu meninggalkan salah satu rukun atau syarat syahnya khutbah, seperti
tidak membaca shalawat atau tidak duduk di antara dua khutbah maka
konsekuensinya, khutbah itu harus diulang lagi dari awal, sebelum shalat Jum'at
dilaksanakan. Yang mengulanginya bisa saja sang khotib sendiri, di mana setelah
dia turun dari mimbar, harus ada yang mengingatkan bahwa dia lupa membaca salah
satu rukunnya, atau boleh saja takmir masjid naik mimbar menyelamatkan shalat
Jum'at itu agar menjadi sah. Cukup mengucapkan rukun-rukunnya saja tanpa isi
atau keterangan lainnya,
Jika
hal itu tidak dilakukan dan langsung melaksanakan shalat Jum'ah, maka Jum'ahnya
ikut menjadi batal, karena dua khutbah itu menjadi salah satu rukun jum'ah.
Jika jum'ah batal, maka wajih i'adah Dhuhur (mengulang dengan shalat Dhuhur)
4. KHOTIB ATAU JAMAAH SHALAT JUM'AH MIMUM SAAT ADA KHUTBAH
Minum
pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus adalah diperbolehkan, baik
bagi jamaah maupun bagi khotib. Berbeda jika meminumnya bukan karena untuk
menghilangkan rasa haus, tetapi karena hanya ingin bersenang-senang saja atau
sekadar ingin minum padahal tidak haus.
5. BACAAN KHOTIB DAN
MAKMUM KETIKA DUDUK DI ANTARA DUA KHUTBAH
Untuk
khotib yang sedang duduk di antara dua khutbah dianjurkan membaca surat
Al-Ikhlas, Sementara bagi jamaah shalat Jumat, yang dianjurkan adalah
menyibukan diri dengan berdoa. Sebab berdoa pada saat khotib duduk di antara
dua khutbah mustajab (dikabulkan) oleh
Allah.






