Sabtu, 11 Desember 2021

Memberi Kelonggaran Orang yang Berhutang Diampuni Dosanya

 


عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَاتَ رَجُلٌ ، فَقِيْلَ لَهُ قَالَ كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ ، فَأَتَجَوَّزُ عَنِ الْمُوْسِرِ ، وَأُخَفِّفُ عَنِ الْمُعْسِرِ ، فَغُفِرَ

Dari Hudzaifah ra berkata, aku mendengar Nabi saw bersabda : Ada seorang yang mati lalu ia ditanya, dan menjawab; Aku pernah berjual beli dengan banyak orang, aku menagih orang-orang yang dalam kelonggaran saja, dan meringankan siapa yang sedang kesulitan. Maka orang itu diampuni dosanya. (H. R. Bukhari no. 2391)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar