Kamis, 25 November 2021

Larangan Menuduh Kafir Kepada Orang Islam

 


عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw bersabda : Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekafiran tersebut. (H.R. Muslim no. 224 dan Bukhari no. 6103 dan lainya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar