Senin, 18 Januari 2021

Hukum Sabung Ayam

 


Hukum memelihara kucing, ikan hias, dan hewan lainnya termasuk memelihara ayam dalam sangkar dengan cara di batasi kebebasannya, baik dengan cara dikurung atau diikat dibolehkan dengan syarat dipenuhi kebutuhan makannya, tidak diperlakukan secara dzalim dan bukan hewan yang diharamkan untuk dipelihara

Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi Al-Mishri, beliau dikenal dengan gelar Al-Qalyubi mengatakan dalam kitabnya :

لَهُ حَبْسُ حَيَوَانٍ وَلَوْ لِسَمَاعِ صَوْتِهِ أَوِ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ أَوْ نَحْوَ كَلْبٍ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ مَعَ إطْعَامِهِ

Boleh seseorang menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya, atau menahan seumpama anjing untuk kebutuhan, dengan syarat hewan-hewan itu diberi makan. (Kitab Hasyiyata Qalyubi wa 'Umairah 'Ala Syarh Al-Mahalli 'Ala Minhaj At-Thalibin, Juz XIV, halaman 87)

Pada hakikatnya, Islam telah mengajarkan kepada umatnya untuk menyayangi binatang dan makhluk hidup lainnya serta melestarikan kehidupannya. Binatang diharamkan untuk dianiaya, seperti disiksa, dipukuli dan dibebani diluar kemampuannya. Termasuk menganiaya binatang dengan menjadikannya bahan aduan. Dalam Islam, mengadu binatang hukumnya dilarang apalagi jika didalamnya terdapat unsur judi, seperti sabung (mengadu) ayam, ikan cupang, jangkrik, kambing, kerbau, babi hutan dan binatang lainnya. Hal tersebut dapat menyakiti hewan dan bahkan sampai membuat binatang tersebut mati.

Dalam hadits disebutkan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيْشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ.

Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah saw melarang mengadu binatang. (H. R. Abu Daud no. 2564 Tirmidzi no. 1810)

Syaikh Abu Al-Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri. menjelaskan dalam kitabnya :

وَوَجْهُ النَّهْيِ أَنَّهُ إِيْلَامٌ لِلْحَيَوَانَاتِ وَإِتْعَابٌ لَهَا بِدُوْنِ فَائِدَةٍ بَلْ مُجَرَّدُ عَبَثٍ

Sisi larangannya, karena adu binatang akan menyakiti binatang, membebani mereka tanpa manfaat, selain hanya main-main (Kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi, Juz IV, halaman 394)

Syaikh Zakariya Al-Anshari menjelaskan dalam kitabnya :

قَالَ الْحَلِيْمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيْشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوْكِ لِمَا فِيْهِ مِنْ إيْلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُوْدِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيْصُ الْقُرُوْدِ لِأَنَّ فِيْهِ تَعْذِيْبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيْكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ

Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum haram memaksa kera menari karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari, adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing. (KItab Asna Al-Mathalib Syarh Rawdh Al-Thalib, Juz XXII, halaman 415)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar