Jumat, 18 Desember 2020

Shalat Jum'at atau Menjaga Keamanan

 


Bekerja untuk menafkahi keluarga adalah suatu kuajiban, bahkan bisa dikatakan sebagai ibadah ketika berangkat bekerja itu diniati ibadah, termasuk menjaga keamaan.

Selain itu shalat Jum'at adalah suatu kuajiban juga bagi setiap orang muslim, dalam hadits disebutkan :

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيْضٌ

Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi saw bersabda : Shalat Jum'at hak wajib bagi setiap orang muslim dengan berjamaah kecuali empat golongan, yaitu : Budak, seorang wanita, anak kecil dan orang sakit. (H. R. Abu Daud no. 1069, Baihaqi no. 5787)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ

Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidak ada (kewajiban) atas orang musafir (bepergian jauh) shalat Jum'at.  (H. R. Thabrani no. 237 dalam Al-Mu'jam Al-Kabir)

Ancaman meninggalkan shalat jum'at ada dibeberapa hadits, di antaranya adalah :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مِرَارٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ

Dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi saw beliau bersabda : Barang siapa meninggalkan Shalat Jum'at tiga kali tanpa udzur, niscaya Allah akan mengunci hatinya. (H. R. Ahmad no. 14933)

Kalau seseorang bekerja sebagai penjaga keamanan, lalu pas hari Jum'at kadangkala dia tetap mendapatkan tugas untuk menjaga keamanan, maka otomatis dia tidak dapat menunaikan ibadah shalat Jum'at. Berdosakah dia karena tidak melaksanakan atau meninggalkan shalat Jum'at? Hal ini bisa kita rujuk ke kaidah fiqih yang bunyinya :

دَرْءُ الْمَفَاسِدُ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

mencegah timbulnya bahaya itu harus diprioritaskan dibanding mengupayakan adanya manfaat.

Kalau petugas keamanan itu meninggalkan tugasnya, maka bisa dimungkinkan akan terjadi kemudharatan seperti perampokan, pencurian, penjarahan dll. Oleh sebab itu diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jum'at sesuai kaidah fiqih di atas, dan sebagai penggantinya dia tetap berkewajiban untuk melaksanakan shalat dhuhur,

Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : مَنْ فَاتَتُهُ الْجُمُعَةِ لِعُذْرٍ أَوْ لِغَيْرِهِ سُنَّ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الظُّهْرَ فِي جَمَاعَةٍ

Para ulama syafi'i berpendapat : Barang siapa yang ketinggalan shalat Jum'at karena suatu udzur atau lainnya, maka disunnahkan untuk shalat dzuhur berjamaah. (Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahibu Al-Arba'ah, Juz I, halaman 626)

Berikut video yang berkaitan dengan judul :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar