Kamis, 03 Desember 2020

Jangan Ikut Menyebarkan Kasus di KPK

 


Beberapa tahun terahir ini banyak kasus yang ditangani oleh KPK (Komite Pemberantasan Korupsi), tentunya kasus yang berkenaan dengan masalah korupsi. Mulai dari orang biasa, pengusaha bahkan tidak sedikit dari kalanagan pejabat. Baik tertangkap secara biasa sampai OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang tidak mungkin bisa mengelak lagi.

Dalam hal ini setiap ada kasus tentunya KPK selalu mengumumkan ke publik dalam rangka memberi informasi bahwa KPK benar-benar bekerja. Tidak sedikit pemburu berita (wartawan) selalu menunggu-nunggu pengumuman itu untuk konsumsi berita di media ia bekerja.

Dengan maraknya berita di media sosial, maka setiap orang bisa ikut menyebarkan berita tersebut, tentunya niatannya berbeda-beda. Dengan perbedaan niat inilah maka beda pula perlakuan hukumnya menurut agama.

Kalau niatnya itu untuk menjatuhkan dan menunjukkan kejelekan tersangga bahkan dengan menyebarkan itu ia bersenang hati, maka hal itu bisa dikatakan ghibah. Dalam hadits disebutkan

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ. قَالُوْا اَللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيْلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apakah kamu tahu apakah arti ghibah (mengumpat) itu? Para sahabat menjawab : Allah dan Rasulnya lebih mengetahui. Beliau bersabda : Mengumpat adalah kamu menyebut sesuatu yang tidak disenangi oleh saudaramu. Ada yang bertanya : Bagaimana pendapat paduka jika betul apa yang saya katakan itu terdapat pada saudaraku? Beliau bersabda : Jika betul apa yang kamu katakan itu terdapat padanya maka kamu mengumpatnya. Bila apa yang kamu katakan itu tidak terdapat padanya maka kamu berbuat kebohongan padanya. (H. R. Muslim no. 6758 dan Ibnu Hibban no. 12)

Tapi kalau menyebarkan itu dengan tujuan supaya orang lain berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan seperti tersangga, maka ghibah semacam itu masih diperbolehkan. Imam nawawi dalam kitabnya menegaskan :

 اِعْلَمْ أَنَّ الْغِيْبَةَ تُبَاحُ لِغَرَضٍ صَحِيْحٍ شَرْعِيٍّ لَا يُمْكِنُ الْوُصُوْلُ إِلَيْهِ إِلاَّ بِهَا ، وَهُوَ سِتَّةُ أسْبَابٍ

Ketahuilah bahwasanya Ghibah, mengumpat, menggunjing itu diperbolehkan karena adanya tujuan yang dianggap benar menurut pandangan syara' Agama Islam, yang tidak mungkin dapat sampai kepada tujuan tadi, melainkan dengan cara mengumpat itu. Dalam hal ini adalah enam macam sebab-sebabnya

لرَّابٍعُ : تَحْذِيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مِنَ الشَّرِّ وَنَصِيْحَتُهُمْ

Yang keempat : Dalam hal menakut-nakuti kaum Muslimin dari sesuatu kejelekan serta menasihati mereka (agar jangan terjerumus dalam kesesatan karenanya). (kitab Riyadush Shalihin, halaman 392-395)

Menurut hemat kami, bila tidak ada kepentingan apa-apa lebih baik kita diam saja, maksudnya tidak ikut campur menyebarkan kasus tersebut karena itu merupakan aib bagi tersangka. Bila kita mau menutupi aib seseorang di dunia ini, maka Allah nanti akan menutupi aib kita di hari kiamat kelak. Dalam hadits disebutkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Abu Hurairah dari Nabi saw beliau bersabda : Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak. (H. R. Muslim no. 6760)

Berikut video yang berkaitan dengan judul :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar