Rabu, 30 Desember 2020

Hukum Meniup Terompet dan Membakar Kembang Api Pada Tahun Baru


Diantara kebiasaan yang berlaku dalam menyambut tahun baru adalah yang meniup terompet, membakar petasan atau kembang api, dan juga membakar ikan, jagung ataupun sesuatu yang dapat dibakar untuk dimakan

Memang gaya penyambutan tahun baru dengan meniup terompet dan membakar kembang api belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Nabi saw. sehingga tidak ada hadits yang khusus menerangkan tentang hal tersebut. Pada zaman Nabi, terompet biasanya digunakan pada peperangan sebagai penanda dimulai atau disudahinya sebuah peperangan. Dalam hadits di sebutkan :

عَنِ الشَّعْبِىِّ حَدَّثَنِى كَاتِبُ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنِ اكْتُبْ إِلَىَّ بِشَىْءٍ سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيْلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Dari Asy-Sya'biy telah menceritakan kepada saya Penulis Al-Mughirah bin Syu'bah berkata; Mu'awiyah menulis surat kepada Al-Mughirah bin Syu'bah (yang isinya) ; Tuliskanlah untukku sesuatu yang kamu dengar dari Nabi saw. Maka dia menulis untuknya : Aku mendengar Nabi saw bersabda :  Allah membenci untuk kalian tiga hal : Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya (Kabar burung), menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya. (H. R.Bukhari no. 1477, Muslim no. 4582)

Jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai membuang-buang atau menyia-nyiakan harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting.

Para ulama berbeda pendapat mengenai meniup terompet dan membakar kembang api pada malam tahun baru, ada yang mengatakan hukumnya makruh maksudnya apabila ditinggalkan jauh lebih baik, bila tidak mengganggu orang lain dan hal ini masuk dalam kategori perilaku tabdzir (pemborosan atau menyia-nyiakan harta).

Lalu ada pendapat lain yaitu hukumnya haram bila mengganggu orang lain dengan suara bisingnya terompet atau kembang api, apalagi kalau diniatkan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang ahli kitab (Yahudi atau Nasrani)

Dalam hadits disebutkan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidak membahayakan diri sendiri juga tidak membahayakan (mengganggu) orang lain. (H. R. Ibnu Majah no. 2431, Daruquthni no. 4595 dan lainnya)

Jadi kesimpulannya meniup terompet dan membakar petasan kembang api termasuk perbuatan yang tidak bermanfaat dan bisa merugikan orang lain karena suaranya yang bising. Untuk itu, sebagai umat Islam, sebaiknya mengisi pergantian tahun Masehi maupun Hijriyah dengan muhasabah (instropeksi diri), berdzikir kepada Allah atau hal-hal yang bermanfaat lainnya seperti menyantuni saudara atau tetangga yang membutuhkan uluran tangan kita, bukan mengisinya dengan perilaku hura-hura dan menjurus kepada tasyabbuh, apalagi kalau diisi dengan kemaksiatan kepada Allah, 

Berikut video yang berkaitan dengan judul :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar