Rabu, 30 Desember 2020

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Ada beberapa tahun baru di dunia ini, di antaranya ada tahun baru Hijriyah, tahun Baru Masehi, tahun baru Saka dan lain-lain.

Perhitungan tahun ada dua model, yaitu kalender matahari yang didasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari, ini dikenal dengan tahun Masehi. Lalu kalender bulan yang didasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi, ini dikenal dengan tahun Hijriyah

Kalender matahari dan bulan tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi suatu agama, entah Kristen maupun Islam. Keduanya adalah kalender milik bersama, karena digunakan sebagai standar penanggalan di seluruh dunia

Mengenai dua model kalender ini, secara implisit tercantum dalam Al-Qur'an, di antaranya pada ayat  :

وَلَبِثُوْا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِئَةٍ سِنِيْنَ وَازْدَادُوا تِسْعًا

Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi). (Q.S. 18 Al Kahfi 25)

Ayat di atas menjelaskan tentang kisah Ashhabul Kahfi yang tertidur selama 300 tahun menurut kalender matahari, atau 309 tahun menurut kalender bulan. Karena selisih antara kalender matahari dengan kalender bulan adalah 9 tahun untuk setiap 300 tahun.

lalu bagaimana hukumnya seorang muslim mengucapkan selamat tahun baru Masehi, Saka atau lainnya

Al-Hafizh Jalaluddin Abdur Rahman bin Abu Bakr Bin Muhammad Al-Suyiti dalam kitabnya menjelaskan :

قال القمولي في الجواهر: لم أر لأصحابنا كلاما في التهنئة بالعيدين والأعوام والأشهر كما يفعله الناس ورأيت فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور والسنين أهو بدعة أم لا فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك قال والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى، ونقله الشرف الغزي في شرح المنهاج ولم يزد عليه.

Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan : Aku tidak menemukan banyak pendapat sahabat-sahabat kami (dari Madzhab Syafi’i) perihal ucapan selamat hari raya Idul Fithri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid’ah.’ Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj. (Kitab Al-Chawi lil Fatawa - Juz I, halaman 119).

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa mengucapkan selamat bulan baru, selamat tahun baru hukumnya boleh, karena tidak ditemukan dalil dari Al-Qur’an maupun Hadits yang secara jelas atau tegas menerangkan apakah diperbolehkan atau dilarang. Namun demikian apabila ada pendapat yang memakruhkan bahkan melarangnya, maka perbedaan itu adalah sebagai hasanah pemikiran yang sama-sama patut dihormati. 

Berikut video yang berkaitan dengan judul :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar