Senin, 23 November 2020

Haram Mengatakan Sesuatu yang Tidak Jelas Sumbernya

 


عَنْ وَرَّادٍ قَالَ كَتَبَ الْمُغِيْرَةُ إِلَى مُعَاوِيَةَ سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ ثَلاَثًا وَنَهَى عَنْ ثَلاَثٍ حَرَّمَ عُقُوْقَ الْوَالِدِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَلاَ وَهَاتِ. وَنَهَى عَنْ ثَلاَثٍ قِيْلٍ وَقَالٍ وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ

Dari Warrad dia berkata, Mughirah pernah berkirim surat kepada Mu'wiyah, Semoga engkau mendapat keselamatan. Amma ba'du, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya Allah mengharamkan tiga perkara dan melarang dari tiga perkara. Allah mengharamkan durhaka terhadap orang tua, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan tidak mau memberi. Dan Allah melarang dari tiga perkara; mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta. (H. R. Muslim no. 4583)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar