Selasa, 29 September 2020

Larangan Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki

 


عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ نَهَانِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَبِيْعَ مَا لَيْسَ عِنْدِيْ

Dari Hakim bin Hizam ia berkata; Rasulullah saw melarangku menjual sesuatu yang tidak ada padaku (yang tidak aku miliki). (H. R. Tirmidzi no. 1278)

3 komentar:

  1. 'Tidak dimiliki'

    Tolong lengkapi hadits pendamping kang tunggal begini kurang pas..'Tidak dimiliki'

    Apakabar calo tanah
    Broker kantong kering
    Trader pasar modal
    Bursa2 keuangan

    BalasHapus
  2. Para mediator berguna dan diperlukan, relasi hubungan para mediator cukup luas, nah bagaimana dengan para mediator ini ???

    BalasHapus
  3. Kalau dikuasakan berarti secara hakikat miliknya

    BalasHapus