Jumat, 28 Agustus 2020

Larangan Kencing Pada Air Yang Menggenang

 


عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُوْ هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَذَكَرَ أَحَادِيْثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبُلْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِى لاَ يَجْرِى ثُمَّ تَغْتَسِلُ مِنْهُ

Dari Hammam bin Munabbih dia berkata, ini yang diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah dari Rasulullah saw -lalu dia menyebutkan hadits-hadits di antaranya-, Rasulullah saw bersabda : Jangalah kamu kencing pada air yang menggenang yang tidak mengalir, kemudian kamu mandi darinya. (H. R. Muslim no.683)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar