Minggu, 05 Juli 2020

Tetangga Lebih Berhak Ditawari Lebih Dahulu Bila Menjual Rumah


عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيْدِ أَنَّ أَبَا رَافِعٍ سَاوَمَ سَعْدَ بْنَ مَالِكٍ بَيْتًا بِأَرْبَعِمِائَةِ مِثْقَالٍ وَقَالَ لَوْلاَ أَنِّى سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ اَلْجَارُ أَحَقُّ بِصَقَبِهِ . مَا أَعْطَيْتُكَ
Dari Amru bin Syarid, bahwasanya Abu Rafi' pernah mengajukan penawaran rumah keada Sa'd bin Malik seharga empat ratus mitsqal, dan ia mengatakan : Kalaulah aku tidak mendengar Nabi saw bersabda : Tetangga lebih berhak teradap dindingnya. niscaya tidak aku berikan kepadamu. (H. R. Bukhari no.6971)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar