Selasa, 26 Mei 2020

Boleh Bohong Untuk Mendamaikan Pertikaian


عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ حُمَيْدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُوْمٍ بِنْتَ عُقْبَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ ، فَيَنْمِى خَيْرًا ، أَوْ يَقُوْلُ خَيْرًا
Dari Ibnu Syihab bahwa Humaid bin Abdurrahman mengabarkan kepadanya bahwa ibunya, Ummu Kultsum binti Uqbah mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda : Bukanlah disebut pendusta orang yang menyelesaikan perselisihan diantara manusia lalu dia menyampaikan hal hal yang baik (dari satu pihak yang bertikai) atau dia berkata, hal hal yang baik. (H. R. Bukhari no.2692)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar