Senin, 23 Maret 2020

Larangan Membuat Hamparan Kulit Binatang Buas


عَنْ أَبِى الْمَلِيْحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُوْدِ السِّبَاعِ
Dari Abu Al-Malih bin Usamah dari ayahnya bahwasanya Rasulullah saw melarang membuat hamparan kulit binatang buas. (H. R. Abu Daud no. 4134, Tirmidzi no. 1880 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar