Kamis, 27 Februari 2020

Yang Haram Tidak Bisa Menjadikan Haram Perkara Yang Halal


عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ
Dari Ibnu Umar,dari Nabi saw bersabda : Perkara yang haram tidak bisa menjadikan haram perkara yang halal. (H. R. Ibnu Majah no. 2093 dan Baihaqi no. 14339)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar