Rabu, 01 Januari 2020

Orang Yang Berihram Tidak Boleh Untuk Menikah


عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Dari Utsman bin Affan bahwasannya Rasulullah saw bersabda : Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah dan dinikahkan dan meminang. (H. R. Muslim no. 3514)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar