Jumat, 01 November 2019

Hukum Suami Mengaku Tidak Punya Istri



Tidak sedikit lelaki yang sudah beristri yang mengaku perjaka dan belum beristri kepada perempuan dengan harapan dapat menarik hati perempuan tersebut, banyak pepatah yang diciptakan untuk menggambarkan lelaki seoperti itu, mulai hidung belang, mata keranjang, buaya darat, hingga keong racun dan bandot tua.

Walaupun ucapan itu hanya untuk kepentingan sesaat, tapi yang demikian itu memiliki konsekwensi yang panjang. Ucapan dan pengakuan tersebut dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak terang (kinayah atau sindiran).

Lafadz talak

1. Sharih (terang)yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan pernikahan, seperti suami mengucapkan : Engkau tertalak, atau Saya cerai kamu. Kalimat yang terang ini tidak perlu dengan niat. Berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukan berupa hikayat (cerita)

Sayyid Sabiq dalam kitabnya menjelaskan :

والصريح: يقع به الطلاق من غير احتياج إلى نية تبين المراد منه، لظهور دلالته ووضوح معناه.
Dan Yang Sharih (terang) : Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Karena makna kalimat itu sangat terang dan jelas. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz II, halaman 254)

2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraian pernikahan atau yang lain, seperti kata suami, pulanglah kamu ke rumah orang tuamu, atau pergilah dari sini. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, maka tidak jatuh talaknya. Kalau di niatkan untuk menjatuhkan talak,barulah talak itu jatuh.

Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya menjelaskan

وَهُوَ ( صَرِيحٌ ) وَهُوَ مَا لَا يَحْتَمِلُ ظَاهِرُهُ غَيْرَ الطَّلَاقِ فَلَا يَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ ( وَكِنَايَةٍ ) وَهِيَ مَا يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ فَهِيَ ( تَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ فَالصَّرِيحُ الطَّلَاقُ وَالسَّرَاحُ ) بِفَتْحِ السِّيْنِ ( وَالْفِرَاقُ )
Yaitu yang sharih adalah kata yang zhahirnya tidak mengandung makna selain talak atau cerai, dan dalam hal ini tidak diperlukan niat. Dan kinayah yaitu yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan  dalam konteks ini membutuhkan niat. Maka kata yang sharih adalah talak, lepas, dengan difatha sinnya, dan pisah. (Kitab Asna Al-Mathalib Syarh Rawdh Al-Thalib, Juz XVI, halaman 148)

Lebih jelasnya Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

وَاِنْ قَالَ لَهُ رَجُلٌ: أَلَكَ زَوْجَةٌ ؟ فَقَالَ لَا، فَإِنْ لَمْ يَنْوِ بِهِ الطَّلَاقَ لَمْ تُطَلَّقْ، لِاَنَّه ُلَيْسَ بِصَرِيْحٍ، وَاِنْ نَوَى بِهِ الطَّلَاقَ وَقَعَ لِاَنَّهُ يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ
Seandainya seseorang yang ditanyai, apakah kamu punya istri? dan ia menjawab : Tidak. Maka jika ia tidak berniat talak, maka istrinya tidak tertalak, karena ucapannya tidak jelas mengacu pada perceraian. Namun jika ia berniat talak, maka talak pun jatuh, karena ucapannya memang memungkinkan akan perceraian. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz XVII, halaman 102)

Meskipun ucapan seorang suami mengaku tidak mempunya istri tidak berdampak pada perceraian (talak) bila tidak diniatkan mentalak istrinya, namun ucapan yang demikian itu mengandung dosa, karena ia telah berkata bohong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar