Minggu, 08 September 2019

Orang Yang Ihram Tidak Boleh Menikah


عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Dari Utsman bin Affan bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Orang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh pula meminang. (H. R. Muslim no. 3514)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar