Senin, 12 Agustus 2019

Kuda Tidak Wajib Dizakati


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ
Dari Abu Hurairah ra berkata, Nabi saw bersabda : Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada kuda dan budaknya.(H. R. Bukhari no. 1463)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar