Selasa, 14 Mei 2019

Hukum Donor Darah Saat Berpuasa




Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lobang terbuka

Bekam hampir mirip dengan donor darah karena mengeluarkan darah dari dalam tubuh. Hanya saja dalam bekam darah yang dikeluarkan adalah darah kotor sedangkan donor guna mencukupi individu lain yang kekurangan darah.

Bekam dan donor darah sama-sama punya manfaat. Bekam sangat bermanfaat bagi kesehatan orang yang dibekam, sedangkan donor darah di samping barmanfaat bagi si pendonor juga sangat bermanfaat bagi orang lain yang menggunakan darahnya

Donor darah itu dibolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor setelah melakukan donor darah sehingga ia harus membatalkan puasanya

Pada awalnya berbekam pada saat berpuasa dilarang, sesuai hadits di bawah ini :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Batal puasanya bagi orang yang membekam dan yang di bekam. (H. R. Ibnu Majah no. 1749, Abu Daud no. 2369 dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang membekam dan yang dibekam adalah batal puasanya. Nabi saw bersabda demikian pada awal diwajibkannya puasa, karena hawatir hal itu melemahkan orang yang berpuasa. Kemudian beliau me-nasakh nya atau membatalkannya dengan hadits berikut ini.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ، وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Nabi saw berbekam dalam keadaan ihram dan beliau juga berbekam dalam keadaan puasa. (H. R. Bukhari no. 1938)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : أَوَّلُ مَا كُرِهَتِ الْحِجَامَةُ لِلصَّائِمِ أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ فَمَرَّ بِهِ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَفْطَرَ هَذَانِ. ثُمَّ رَخَّصَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ فِى الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ وَكَانَ أَنَسٌ يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ.
Dari Anas bin Malik ia berkata : Pertama kali dimakruhkan berbekam bagi orang yang berpuasa adalah Ja'far bin Abu Thalib. Ia berbekam dalam keadaan puasa dan Nabi saw melewatinya, maka beliau bersabda : Dua orang ini berbuka puasa. Kemudian Nabi saw memberi keringanan berbekam bagi orang yang sedang berpuasa sesudah itu, dan Anas pernah berbekam dalam keadaan puasa. (H. R. Baihaqi no. 8561, Daruquthni no. 2283 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar