Kamis, 14 Februari 2019

Menanam Tanaman di Tanah Hasil Ghasab


عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَىْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ
Dari Rofi' bin Khadij ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang menanam di atas tanah kaum dengan tanpa ijinnya, maka ia tidak mempunyai bagian sedikitpun dari tanaman itu, ia hanya mendapatkan nafkahnya (H. R. Abu Daud no. 3405, Tirmidzi no. 1419 dan lainnya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar