Senin, 18 Februari 2019

Hukum Memakai Sandal (Alas Kaki) di Area Pemakaman




Ada orang yang melarang memakai sandal (alas kaki) ketika kita memasuki area  pemakaman, hal ini berdasarkan hadits :

عَنْ بَشِيرٍ مَوْلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ اسْمُهُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ زَحْمُ بْنُ مَعْبَدٍ فَهَاجَرَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا اسْمُكَ. قَالَ زَحْمٌ. قَالَ بَلْ أَنْتَ بَشِيرٌ. قَالَ بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقُبُوْرِ الْمُشْرِكِيْنَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيْرًا. ثَلاَثًا ثُمَّ مَرَّ بِقُبُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالَ لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا. وَحَانَتْ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَظْرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِى فِى الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ. فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا.
Dari Basyir mantan budak Rasulullah saw yang pada masa jahiliyah bernama Zahm bin Ma'bad, kemudian ia berhijrah kepada Rasulullah saw, lalu beliau bertanya : Siapakah namamu? Ia menjawab : Zahm. Beliau berkata : Bahkan, engkau adalah Basyir. Ia berkata : Ketika aku berjalan bersama Rasulullah saw, beliau melewati kuburan orang-orang musyrik, lalu beliau baersabda : Sungguh mereka telah tertinggal untuk mendapatkan kebaikan yang banyak. Beliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau melalui kuburan orang-orang muslim, kemudian beliau bersabda : Sungguh mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak. Dan beliau melihat seseorang yang berjalan diantara kuburan mengenakan dua sandal. Kemudian beliau bersabda : Wahai pemilik dua sandal, lepaskan dua sandalmu, kemudian orang tersebut melihat dan ia kenal dengan Rasulullah saw. Maka ia melepasnya dan meletakkannya. (H. R. Abu Daud no. 3232, Ahmad no. 21332 dan lainnya)

Tapi ada pula yang mengatakan tidak mengapa memakai sandal (alas kaki) ketika kita memasuki area  pemakaman, hal ini berdasarkan hadits :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَهُمْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِى قَبْرِهِ وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ وَإِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ  
Dari Anas bin Malik ra bahwasabya menceritakan kepada mereka bahwa Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan orang-orang yang mengantarkannya telah pergi, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka. (H. R. Bukhari no. 1374, Muslim no. 7397)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِيْنَ
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Bahwa sesungguhnya mayit itu mendengar suara sandal-sandal orang yang mengantarkanya ke kuburan apabila mereka beranjak pergi meninggalkan kuburan. (H. R. Ibnu Hibban no. 3183, Ahmad no. 9993, dan lainnya)


Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

(فرع) المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشى في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا الخطابى والعبد رى وآخرون ونقله العبدرى عن مذهبنا ومذهب اكثر العلماء قال احمد بن حنبل رحمه الله يكره وقال صاحب الحاوى يخلع نعليه لحديث بشير بن معبد الصحابي المعروف بابن الخصاصية قال " بينهما انا أماشى رسول الله صلي الله عليه وسلم نظر فإذا رجل يمشي في القبور عليه نعلان فقال يا صاحب السبتتين ويحك الق سبتتيك فنظر الرجل فلما عرف رسول الله صلي الله عليه وسلم خلعهما " رواه أبو داود والنسائي باسناد حسن * واحتج أصحابنا بحديث أنس رضى الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال " العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان فاقعداه إلي آخر الحديث " رواه البخاري ومسلم
(Suatu cabang) Yang masyhur dalam madhzab kami (madzhab Syafi’i) yaitu tidaklah makruh memakai sandal atau sepatu ketika memasuki area pemakaman. Yang menegaskan seperti ini adalah Imam Al-Khattabi dari ulama Syafi’iyah, juga disampaikan oleh Al-Abdari dan ulama Syafi’i lainnya. Hal ini dinukil oleh Al-Abdari dari pendapat Syafi’iyah dan mayoritas atau kebanyakan ulama. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa memakai sandal ketika itu dimakruhkan. Penulis kitab Al-Hawi mengatakan bahwa sandal mesti dilepas ketika masuk areal pemakaman mengingat hadits dari Basyir bin Ma’bad -sahabat yang telah ma’ruf dengan nama Ibnul Khasasiyah-, ia berkata : Pada suatu hari saya berjalan bersama Rasulullah saw, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di areal pemakaman dalam keadaan memakai sandal, maka beliau menegurnya : Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaskan sandalmu. Orang tersebut lantas melongok dan ketika ia tahu bahwa yang menegur adalah Rasulullah saw, ia mencopot sandalnya. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai dengan sanad yang hasan. Sedangkan dalil bolehnya dari madzhab Syafi’i adalah hadits dari Anas ra, dari Nabi saw bersabda : Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan orang-orang yang mengantarkannya telah pergi, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka, lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya. Kemudian disebutkan hingga akhir hadits, diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz V, halaman 312)

(وأجابوا) عن الحديث الاول بجوابين (أحدهما) وبه أجاب الخطابي انه يشبه انه كرههما المعنى فيهما لان النعال السبتية - بكسر السين - هي المدبوغة بالقرظ وهى لباس أهل الترفه والتنعم فنهي عنهما لما فيهما من الخيلاء فاحب صلي الله عليه وسلم أن يكون دخوله المقابر علي زي التواضع ولباس أهل الخشوع. (والثانى) لعله كان فيهما نجاسة قالوا وحملنا علي تأويله الجمع بين الحديثين
 Ulama Syafi’iyah untuk menyikapi hadits yang melarang yaitu hadits yang pertama memberikan dua jawaban : Pertamana Al-Khattabi mengatakan bahwa itu cuma tidak disukai oleh Nabi saw  karena sandal tersebut disamak dan sandal seperti itu digunakan oleh orang yang biasa bergaya dengan nikmat yang diberi. Nabi saw  melarangnya karena di dalamnya ada sifat sombong. Sedangkan beliau sangat suka jika seseorang memasuki areal pemakaman dengan sikap tawadhu' dan khusyu’. Kedua Boleh jadi di sandal tersebut terdapat najis . Dipahami demikian karena kompromi antara dua hadits yang ada. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz V, halaman 313)

Jadi dapat disimpulkan berdasarkan kompromi dua dalil dan inilah yang jadi pegangan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, memasuki areal pemakaman dengan sandal (alas kaki) adalah tidaklah terlarang.


BACA JUGA :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar