Jumat, 30 November 2018

Musafir Boleh Mengqashar Shalat


عَنْ مُوسَى بْنِ سَلَمَةَ قَالَ كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Musa bin salamah ia berkata : Kami pernah bersama Ibnu Abbas di Mekah. Maka aku (Musa) katakan : Sesungguhnya kami (para musafir) jika shalat di belakang kalian (yang mukim) tetap melaksanakan shalat empat rakaat (tanpa qashar). Namun ketika kami kembali ke perjalanan kami, kami melaksanakan shalat dua rakaat (dengan diqashar). Ibnu Abbas mengomentari : Itulah sunnah Abul Qashim (Rasulullah) saw. (H. R. Ahmad  no. 1890, Al-Mu'Jam Al-Kabir Lil Thabrani no. 12724)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar