Rabu, 27 Juni 2018

Yang Biasa Keluar Dari Kemaluan Laki-Laki




Yang biasa keluar dari kemaluan laki-laki itu ada empat, satu mewajibkan mandi besar (wajib) tapi dihukumi tidak najis, dan yang tiga tidak mewajibkan mandi besar (wajib) tapi dihukumi najis serta membatalkan wudhu.

A. Wajib mandi besar tapi dihukumi tidak najis, yaitu :

Mani (sperma)

Mani (sperma) adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan mimpi basah).

Mani juga bisa keluar dari seorang perempuan yang warnanya kekuningan,  sebagaimana disebutkan dalam hadits :

عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِىَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ قَالَتْ وَهَلْ يَكُوْنُ هَذَا فَقَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَمِنْ أَيْنَ يَكُوْنُ الشَّبَهُ إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلاَ أَوْ سَبَقَ يَكُوْنُ مِنْهُ الشَّبَهُ
Dari Qatadah bahwa Anas bin Malik telah menceritakan kepada mereka bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi saw tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah saw bersabda : Apabila perempuan tersebut bermimpi (keluar mani), maka dia wajib mandi besar. Ummu Sulaim berkata : Aku malu untuk bertanya perkara tersebut. Ummu Sulaim bertanya : Apakah perkara ini berlaku pada perempuan? Nabi saw bersabda : Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan?. Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya. (H. R.Muslim no. 736)

Untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat keluarnya. Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya menegaskan :

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِيًا بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيْهِ ابْنُ الصَّلَاحِ
Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan (pendapat Imam Nawawi) dalam kitab Ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim  : Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah. (Kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar , Juz I, halaman 37)


B. Tidak mewajibkan mandi besar (wajib) tapi dihukumi najis serta membatalkan wudhu, yaitu :

1. Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu. Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan  dzakar dan syahwat serta tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa).

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Dari Ali dia berkata : Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya kepada Nabi saw karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad supaya bertanya kepada beliau, lalu beliau bersabda : Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu. (H. R. Muslim no.721)

Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيْهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ
Imamul Haraiman berpendapat : Ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata : Perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz II, halaman 142)

2. Wadi

Wadi adalah cairan putih, kental dan keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing (menurut kelaziman) atau setelah mengangkat beban yang berat atau melakukan pekerjaan yang melelahkan. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.
3. Air kencing
Sedangkan air kencing hemat kami itu sudah maklum, hampir semua manusia mengerti dan memahami masalah air kencing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar