Jumat, 09 Februari 2018

Balasan Mengambil Hak Seorang Muslim dengan Sumpahnya

عَنْ أَبِى أُمَامَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِيْنِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ. فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيْرًا يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيْبًا مِنْ أَرَاكٍ

Dari Abu Umamah bahwa Rasulullah saw bersabda : Barang siapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya. Maka seorang laki-laki bertanya : Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele? Beliau menjawab : Meskipun itu hanya kayu siwak. (H. R. Muslim no. 370)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar