Selasa, 23 Januari 2018

Hukum Memotong Rumput di Tanah Orang Lain



Menggembalakan binatang atau mengambil (memotong) rumput di tanah atau kebun orang lain hukumnya adalah haram, hal ini berdasarkan hadits :

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ
Dari An-Nu'man bin Basyir dia berkata, saya mendengar dia berkata : Saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda (Nu'man sambil menujukkan dengan dua jarinya kearah telinganya) : Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram telah nyata. Dan di antara keduanya ada perkara yang tidak jelas (subhat), yang tidak diketahui kebanyakan orang, maka barang siapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman. Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja itu memiliki larangan, dan larangan Allah adalah sesuatu yang diharamkannya. Ketahuilah, bahwa dalam setiap tubuh manusia terdapat segumpal daging, jika segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh badannya, namun jika segumpal daging tersebut rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah ia adalah hati. (H. R. Muslim no. 4178, Tirmidzi no. 1246)

Dan boleh menggembalakan binatang di tanah umum (bebas dari kepemilikan seseorang), hal ini berdasarkan hadits :

عَنْ أَبِيْ خِدَاشٍ وَهَذَا لَفْظُ عَلِىٍّ عَنْ رَجُلٍ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُوْلُ  الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ 
Dari Abu Khidasy dan ini adalah lafazh Ali, dari seorang laki-laki Muhajirin sahabat Nabi saw ia berkata : Aku pernah berperang bersama Nabi saw tiga kali, aku mendengar beliau bersabda : Ada tiga hal yang menjadi milik bersama kaum muslimin yaitu  rumput, air, dan api. (H. R. Abu Daud no. 3479)

Dari dua hadits di atas jelas disebutkan bahwa menggembala binatang harus di tanah bebas (tidak seorangpun yang memeliki). Dan dilarang menggembala binatang di dekat tanah milik pribadi. Apalagi sampai masuk ke dalamnya, dan memotong rumput tidak berbeda dengan menggembala, kecuali mendapat izin atau ada indikasi keihlasan dari pemilik tanah. Jika tidak diizinkan, maka harus mambayar ganti rugi dari apa yang telah diambil. Namun, kebanyakan orang- orang yang punya lahan adalah mengikhlaskan rumput mereka

Oleh karena itu, di era sekarang ini di mana hampir semua tanah adalah milik pribadi, maka mengambil (memotong) rumput harus meminta ijin terlebih dahulu pada yang punya tanah untuk meyakinkan bahwa rumput di sawah/ladang/kebunnya halal untuk dipotong atau diambil.

Namun, apabila berlaku suatu tradisi atau kebiasaan di suatu tempat di mana mengambil (memotong) rumput di kebun/sawah/ladang milik pribadi itu sudah pasti diperbolehkan tanpa perlu ijin terlebih dahulu, maka tidak apa-apa.

Dalam kaidah fiqih kita temui :

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar