Jumat, 11 Agustus 2017

Menyembelih Hewan Sampai Kepalanya Putus



Menyembelih hewan sampai kepalanya putus, menguliti hewan sesudah disembelih tetapi masih bergerak-gerak (belum mati) demikian pula memotong dagingnya hukumnya makruh, tatapi dagingnya tetap halal.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami mengatakan dalam kitabnya :

وَيُكْرَهُ لَهُ إبَانَةُ رَأْسِهَا حَالًا وَزِيَادَةُ الْقَطْعِ وَكَسْرُ الْعُنُقِ وَقَطْعُ عُضْوٍ مِنْهَا وَتَحْرِيكُهَا وَنَقْلُهَا حَتَّى تَخْرُجَ رُوحُهَا
Dan dimakruhkan memisahkan kepalanya seketika (memotong sampai putus), menambah pemotongan, mematahkan leher, memotong anggota-anggota tubuhnya, mengerak-gerakkan dan memindahkannya sampai menemui ajalnya. (Kitab Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj, Juz XV, halaman 480)

Muhammad bin Ahmad bin Muhammad 'Illisy, ulama madzhab Maliki mengatakan dalam kitabnya :

وَكُرِهَ أي ذَبْحٌ لِحَيَوَانَاتٍ مُتَعَدِّدَةٍ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ بِدَوْرِ حُفْرَةٍ لِعَدَمِ اسْتِقْبَالِ بَعْضِهَا وَلِنَظَرِ بَعْضِهَا بَعْضًا، فَهُوَ تَعْذِيْبٌ لَهَا فِيْهَا، بَلَغَ مَالِكًا رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ الْجَزَّارِيْنَ يَجْتَمِعُوْنَ عَلَى الْحُفْرَةِ يَدُوْرُوْنَ بِهَا فَيَذْبَحُوْنَ حَوْلَهَا، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَهُمْ بِتَوْجِيْهِهَا إلَى الْقِبْلَةِ. ( وَ ) كُرِهَ ( سَلْخٌ ) لِجِلْدِ الْحَيَوَانِ عَنْ لَحْمِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ لِأَنَّهُ تَعْذِيبٌ ( أَوْ قَطْعٌ ) لِشَيْءٍ مِنَ الْحَيَوَانِ أَوْ حَرْقٌ لِشَيْءٍ مِنْهُ بَعْدَ ذَبْحِهِ أَوْ نَحْرِهِ وَ ( قَبْلَ الْمَوْتِ ) لِخَبَرِ النَّهْيِ عَنْهُ، وَأَنْ تُتْرَكَ حَتَّى تَبْرُدَ أَيْ : تَمُوتَ إلَّا السَّمَكَ فَيَجُوْزُ إِلْقَاؤُهُ فِي النَّارِ قَبْلَ مَوْتِهِ عِنْدَ ابْنِ الْقَاسِمِ ..... ( وَ ) كُرِهَ تَعَمُّدُ ( إِبَانَةِ ) أَيْ : فَصْلِ ( رَأْسٍ ) عَنْ بَدَنٍ حَالَ الذَّبْحِ، لِأَنَّهُ قَطْعٌ قَبْلَ الْمَوْتِ

Dan dimakruhkan menyembelih hewan dalam jumlah yang banyak dalam waktu yang bersamaan dalam satu tempat penyembelihan, karena sebagiannya tidak menghadap kiblat dan sebagian dari hewan tersebut akan melihat sebagian yang lain (yang sedang disembelih) sehingga akan menimbulkan penyiksaan terhadapnya. Imam Malik pernah mendengar, bahwa para jagal berkumpul di suatu tempat dan kemudian melakukan penyembelihan di sekitar tempat tersebut secara serentak. Imam Malik kemudian melarang mereka berbuat yang demikian itu, dan memerintahkan mereka untuk menghadapkan hewan sembelihannya ke kiblat. Dan dimakruhkan menguliti hewan sebelum kematiannya, karena dapat menyiksanya, atau memotong bagian tertentu dari tubuhnya setelah disembelih sebelum benar-benar mati, sesuai dengan larangan dalam khabar di atas. Menurut Ibnu Qasim, hendaknya dibiarkan sampai dingin kecuali ikan, maka boleh melemparkannya ke api (digoreng atau dimasak) sebelum kematiannya. ......  Dan dimakruhkan dengan sengaja memisahkan kepala dari badannya ketika meyembelih, karena berarti telah memotongnya sebelum kematiannya. (kitab Manhul Jalil Syarh Mukhtashar Al-Khalil , Juz V, halaman 130)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar