Selasa, 01 Agustus 2017

Menggali Kubur Ditemukan Tulang Mayat yang Lama



Dalam hadits disebutkan, memang ada satu tulang manusia yang tidak akan hancur meskipun telah lama dikubur, yaitu tulang ekor.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيْهِ يُرَكَّبُ
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Setiap anak cucu Adam dimakan tanah kecuali tulang ekor. Dari situlah ia diciptakan dari dari situlah ia disusun (kembali). (H. R. Muslim no. 7604)

sesungguhya hukumnya menggali kubur yang telah lama, apabila telah ada tanda-tanda yang kuat bahwa mayat itu sudah hancur, maka hukumnya jaiz (boleh), hancurnya mayat tidak dapat dibatasi dengan waktu tertentu, karena berbeda-beda menurut tempat dan iklimnya, tetapi harus ada ketetapan dari orang yang ahli dalam bidang itu.

Imam syafi'i dalam kitabnya mengatakan :

وَإِذَا دُفِنَ الْمَيِّتُ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ حَفْرُ قَبْرِهِ حَتَّى يَأْتِى عَلَيْهِ مُدَّةٌ يَعْلَمُ أَهْلُ ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ ذَلِكَ قَدْ ذَهَبَ وَذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِالْبُلْدَانِ فَيَكُوْنُ فِي السَّنَةِ وَأَكْثَرَ
Dan apabila mayat sudah dikubur maka tidak seorangpun boleh menggali kembali kuburannya sampai berlalu masa yang menurut pakar daerah tersebut, mayat tersebut  telah hilang (hancur). Dan ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, biasanya bisa setahun atau lebih. (Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 277).

Kemudian kalau menemukan tulang-tulang sebelum sempurnanya penggalian (belum mencapai kedalaman kebolehan penguburan), maka harus pindah, tetapi kalau menemukan tulang-tulang itu setelah penggalian sempurna, maka tidak wajib pindah, boleh mengubur mayat baru dan semua tulang-tulang yang ditemukan.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya mengatakan :

وَلَوْ وُجِدَ بَعْضُ عَظَمِهِ قَبْلَ تَمَامِ الْحَفْرِ وَجَبَ رَدُّ تُرَابِهِ أَوْ بَعْدَهُ فَلَا، وَيَجُوْزُ الدَّفْنِ مَعَهُ
Seandainya ditemukan sebagian tulang belulang sebelum penggalian sempurna, maka tanahnya harus dikembalikan lagi. Sedangkan setelah penggalian sempurna, maka tidak perlu mengembalikan tanahnya kembali. Dan boleh dikuburkan bersama tulang (dari mayat yang lama). (Kitab Fathul Mu'in, halaman 72)

Imam syafi'i dalam kitabnya mengatakan :

فَإِنْ عَجَّلَ أَحَدٌ بِحَفْرِ قَبْرِهِ فَوَجَدَ مَيِّتًا أَوْ بَعْضَهُ أُعِيْدَ عَلِيْهِ التُّرَابُ وَإِنْ خَرَجَ مِنْ عِظَامِهِ شَيْءٌ أُعِيْدَ في الْقَبْرِ

Apabila seseorang tergesa-gesa dalam menggali kubur, kemudian mendapatkan mayat atau sebagian dari padanya, maka tanahnya harus dikembalikan lagi. Jika mencuat sesuatu dari tulang-tulangnya, maka harus dikembalikan ke dalam kubur kembali. (Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 277)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar