Selasa, 29 Agustus 2017

Makruh Mencukur Rambut atau Memotong Kuku bagi yang Berkurban

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ تَرْفَعُهُ قَالَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

Dari Ummu Salamah dan dimarfu'kan kepada Nabi saw, beliau bersabda : Jika (Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali ia mencukur rambut atau memotong kuku. (H. R.Muslim no. 5233).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar