Jumat, 07 Juli 2017

Hukum Mengubur Dua Jenazah dalam Satu Liang Lahat



Diperbolehkan  mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat bila jenazah itu jenis kelamin dan agamanya sama, atau masih terdapat hubungan kemahraman, atau dalam keadaan dharurat, bila syarat itu tidak dipenuhi maka hukumnya haram. Haram pula memindahkan mayit dari satu kuburan ke kuburan yang lain kecuali karena dharurat.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya  menyebutkan :

وَيَحْرُمُ دَفْنُ اثْنَيْنِ مِنْ جِنْسَيْنِ بِقَبْرٍ إِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا مَحْرَمِيَّةٌ أَوْ زَوْجِيَّةٌ
Haram menguburkan dua jenazah yang berbeda kelamin dalam satu liang lahat, kecuali antara keduanya terdapat hubungan kemahraman atau suami istri. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 45)

Imam Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dan Imam Syihabuddin Ahmad Al-Burullusi Al-Mishri yang terkenal dengan gelar 'umairah, dalam kitanya mengatakan :

وَصَرَّحَ جَمَاعَةٌ بِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُدْفَنَ اثْنَانِ فِي قَبْرٍ، وَهَذَا يَصْدُقُ بِقَوْلِهِ فِي الرَّوْضَةِ كَأَصْلِهَا : يُسْتَحَبُّ فِي حَالِ اْلِاخْتِيَارِ أَنْ يُدْفَنَ كُلُّ مَيِّتٍ فِي قَبْرٍ.
أَيْ فَيَكُوْنُ دَفْنُ اثْنَيْنِ فِيْهِ مَكْرُوهًا ( إلَّا لِضَرُوْرَةٍ ) كَأَنْ كَثُرَ الْمَوْتَى لِوَبَاءٍ أَوْ غَيْرِهِ وَعَسُرَ إفْرَادُ كُلِّ وَاحِدٍ بِقَبْرٍ
Sebagian besar ulama mengatakan, bahwa disunnahkan untuk tidak dikebumikan dua orang dalam satu liang. Pendapat ini sesuai dengan pernyataan dalam kitab Al-Raudhah : Disunnahkan dalam keadaan normal untuk mengebumikan masing-masing jenazah pada liang kubur tersendiri. Dimakruhkan mengubur jenazah dua orang dalam satu liang, kecuali dalam keadaan dharurat, seperti banyaknya orang yang mati karena wabah dan lainnya serta sulitnya menguburkan masing-masing di liang tersendiri. (Kitab Hasyiata Qalyubi wa 'Umairah 'ala Syarh Al-Mahalli 'ala Minhaj Ath-Thalibin, Juz IV,    halaman 433)

وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إلَّا لِضَرُوْرَةٍ

Menggali kembali kuburan untuk dipindahkan atau tujuan lainnya, hukumnya haram kecuali karena sesuatu yang dharurat. (Kitab Hasyiata Qalyubi wa 'Umairah 'ala Syarh Al-Mahalli 'ala Minhaj Ath-Thalibin, Juz V, halaman 12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar