Minggu, 04 Juni 2017

Hukum penukaran uang baru menjelang lebaran



Menjelang lebaran dijumpai sejumlah orang yang menawarkan penukaran uang baru. Namun yang disayangkan, jumlah yang diterima ternyata tidak sama jumlahnya atau berkurang

Haram hukumnya, jika penyedia jasa tukar uang tersebut menyiapkan paket uang pecahan, misal sebesar Rp. 90.000, untuk ditukar kepada masyarakat sebesar Rp.100.000, dan ini dihukumi riba. Namun yang dibenarkan adalah bahwa tukar menukar itu jumlah nominal yang diterima haruslah sama.


عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى اَلْآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيْهِ سَوَاءٌ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barang siapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi. (H. R. Muslim no. 4148, Ahmad no. 9889)

Dalam Al-Qur'an  perbuatan riba hukumnya haram

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. 2 Al Baqarah 275)

Ada jalan keluar bagi pelaku jasa penukaran uang sejenis (rupiah dengan rupiah) agar tidak terlibat riba dan tetap mendapat keuntungan. Yaitu, si pemilik uang lama memberi semacam hadiah (ucapan terima kasih) pada pelaku jasa. Karena hadiah, tentu saja nilainya tidak boleh ditentukan oleh penyedia jasa tukar uang

Atau jika akad transaksinya, penyedia jasa mengungkap secara langsung permintaan uang jasa atas jerih payahnya mengantri untuk menukar uang di bank, maka transaksinya dianggap sah. Artinya masyarakat yang membutuhkan uang baru menyerahkan uang lamanya sesuai dengan jumlah uang baru yang dibutuhkan. Sedangkan besarnya kompensasi jasa atas jerih payahnya mengantri untuk mendapatkan uang baru di bank harus sesuai kesepakatan keduanya.


Adapun menukar uang lama (kuno/antik) yang sudah tidak laku, maka boleh ditukar dengan uang baru dengan nilai yang tidak sama karena uang kuno itu tidak lagi dianggap uang, tapi dianggap barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar