Selasa, 09 Mei 2017

Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu

عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Dari Hammam bin Munabbih bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu. Seorang laki-laki dari Hadlramaut berkata : Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah? Abu Hurairah menjawab : Kentut baik dengan suara atau tidak. (H. R. Bukhari no. 135)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar