Senin, 29 Mei 2017

Muntah waktu puasa

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw bersabda : Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqodho puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengqodho puasanya. (H. R. Tirmidzi no. 724, Ahmad no. 10737 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar