Senin, 22 Mei 2017

membawa jenazah dipanggul pada empat sisinya keranda

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ مَنِ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجِوَانِبِ السَّرِيْرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنَ السُّنَّةِ ثُمَّ إِنْ شَاءَ فَلْيَتَطَوَّعْ وَإِنْ شَاءَ فَلْيَدَعْ

Abdullah bin Mas'ud berkata : Barang siapa mengiring jenazah, maka hendaklah ia panggul pada setiap sisinya (empat penjuru keranda) karena hal itu termasuk sunnah. Kemudian jika  mau memanggulnya hendaklah ia lakukan, dan jika tidak ia boleh meninggalkannya (H. R. Ibnu Majah no. 1545, Baihaqi no. 7082)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar