Senin, 17 April 2017

Hukum membangun masjid dari uang hasil pasar malam



Kalau dalam pasar malam itu terdapat yang dilarang agama, maka haramlah uang itu, karena itu termasuk uang yang dipungut secara tidak benar, dan haram pulalah membangun masjid dan sejenisnya dengan uang itu.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya mengatakan

وَذَلِكَ لِأَنَّ الْأَكْلَ بِالْبَاطِلِ يَشْمَلُ كُلَّ مَأْخُوذٍ بِغَيْرِ حَقٍّ سَوَاءٌ كَانَ عَلَى جِهَةِ الظُّلْمِ كَالْغَصْبِ وَالْخِيَانَةِ وَالسَّرِقَةِ ، أَوْ الْهُزْؤِ وَاللَّعِبِ كَالْمَأْخُوذَةِ بِالْقِمَارِ وَالْمَلَاهِي وَسَيَأْتِي ذَلِكَ كُلُّهُ ، أَوْ عَلَى جِهَةِ الْمَكْرِ وَالْخَدِيعَةِ كَالْمَأْخُوذَةِ بِعَقْدٍ فَاسِدٍ
Dan yang demikian itu karena pengertian memakan dengan batil mencakup semua yang diambil tanpa hak, baik secara zhalim seperti pinjam tanpa izin pemiliknya, khianat, mencuri, dan permaian seperti judi dan yang diperoleh dengan tipu daya. Dan penipuan itu sama dengan yang diperoleh melalui akad yang rusak. (Kitab Az-Zawajir 'an Iqtiraaf Al-Kaba'ir, Juz II, halaman 106)


Imam Al-Ghazali dalam kitabnya mengatakan :

اَلْقِسْمُ اْلأَوَّلُ الْمَعَاصِي وَهِيَ لَا تَتَغَيَّرُ عَنْ مَوْضِعِهَا بِالنِّيَّةِ ..... يَبْنِيْ مَدْرَسَةً أَوْ مَسْجِدًا أَوْ رِبَاطًا بِمَاٍل حَرَامٍ وَقَصَدَهُ الْخَيْرُ فَهَذَا كُلُّهُ جَهْلٌ وَالنِّيَّةُ لَا تُؤَثِّرُ فِي إِخْرَاجِهِ عَنْ كَوْنِهِ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا وَمَعْصِيَةً
 Bagian yang pertama adalah maksiat, yaitu yag tidak bisa berubah posisinya oleh adanya niat ..... seseorang yang membangun sekolahan, masjid, atau pondok dengan uang haram dengan maksud berbuat kebajikan, maka semuanya itu merupakan kebodohan. Niat itu tidak berpengaruh dalam mengeluarkannya dari perbuatan aniaya, permusuhan dan maksiat. (Kitab Ihya' Ulumuddin, Juz IV, halaman 368-369)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar