Senin, 10 April 2017

Hukum bersedekah dengan uang haram



Bekerja di tempat maksiat tidak dibenarkan oleh agama, dan hasil kerja dari tempat maksiat apabila di tasarrufkan atau disedekahkan untuk tempat ibadah atau tempat lainnya maka tidak akan diterima Allah .

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya menuliskan sebuah hadits nabi saw :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ أَصَابَ مَالًا مِنْ مَأْثَمٍ فَوَصَلَ بِهِ رَحِمًا أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ أَوْ أَنْفَقَهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ جَمَعَ اللهُ ذَلِكَ جَمِيْعًا ثُمَّ قَذَفَهُ فِي النَّارِ
Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa, kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabat atau disedekahkannya atau di infakkan di jalan Allah, maka Allah akan menghimpun semua itu dan kemudian melemparkannya ke neraka. (Kitab Ihya' Ulumuddin, Juz II, halaman 91)

Shaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya mengetengahkan hadits nabi saw :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ أَصَابَ مَالًا مِنْ مَأْثَمٍ فَوَصَلَ بِهِ رَحِمَهُ أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ أَوْ أَنْفَقَهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ جَمَعَ اللهُ ذَلِكَ جَمِيْعًا ثُمَّ قَذَفَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa, kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabatnya atau disedekahkannya atau di infakkan di jalan Allah, maka Allah akan menghimpun semua itu dan kemudian melemparkannya ke neraka jahannam. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz IV, halaman 21)

Dalam hadits yang lain disebutkan :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik-baik. (H. R. Muslim no. 2393)


Imam Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : Siapa yang bersedekah dari harta haram, maka ia seperti orang yang mencuci pakaian dengan air kencing. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar