Selasa, 07 Maret 2017

Wajib mandi setelah memandikan jenazah


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Dari Abu Hurairah Bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Barang siapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi, dan barang siapa membawa jenazah, hendaklah ia berwudhu. (H. R. Abu Daud no. 3163, Ahmad no. 10118)

Hadits di atas menetapkan wajibnya mandi bagi orang yang telah memandikan jenazah, dan berwudhu bagi yang membawa jenazah. Hadits ini mansukh atau dibatalkan oleh hadits berikut ini :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِى مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ إِذَا غَسَّلْتُمُوْهُ وَإِنَّ مَيِّتَكُمْ لَيْسَ بِنَجَسٍ فَحَسْبُكُمْ أَنْ تَغْسِلُوَا أَيْدِيَكُمْ
Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidak wajib atas kamu mandi, jika telah memandikan jenazah. Sesungguhnya jenazah kamu bukanlah najis, maka cukuplah bagikamu mencuci tanganmu. (H. R. Hakim no. 1377, Daruquthni no. 1861 dan lainnya)

Hadits ini menegaskan bahwa bagi orang yang telah memandikan jenazah cukuplah ia mencuci tangannya, tidak perlu mandi. Dan Hadits ini menasakh atau membatalkan hadits terdahulu di atas yang mewajibkan mandi bagi yang telah memandikan jenazah.

Para ulama memandang hukumnya sunnah (bukan wajib) mandi setelah memandikan mayat. Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy dalam kitabnya mengatakan :

(فَصْلٌ) وَاْلإِغْتِسَالَاتُ الْمَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ .....  (وَالْغُسْلُ مِنْ) أَجْلِ (غُسْلِ الْمَيِّتِ) مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا

Fasal tentang mandi-mandi yang disunnahkan itu ada 17, ....... Mandi karena habis memandikan jenazah, baik jenazah itu orang yang beragama Islam atau orang kafir. (Kitab Fathul Qarib, halaman 7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar