Kamis, 02 Maret 2017

Tidak mandi bila tidak keluar sperma ketika bersetubuh


أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قُلْتُ أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ فَلَمْ يُمْنِ قَالَ عُثْمَانُ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ . قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ عَلِيًّا وَالزُّبَيْرَ وَطَلْحَةَ وَأُبَىَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ فَأَمَرُوْهُ بِذَلِكَ
Zaid bin Khalid memberitakan, bahwa ia bertanya kepada Usman bin Affan ra : Bagaimana pendapatmu jika seseorang bersetubuh tapi tidak mengeluarkan sperma? Usman menjawab : Ia berwudhu seperti wudhu ketika ingin shalat dan cukup dia mencuci penisnya (tanpa perlu mandi). Bahwa inilah yang aku dengar dari Rasulullah saw, aku juga pernah menanyakan yang demikian itu kepada Ali, Zubair, Thalhah dan ubay bin Ka'ab rahm, lalu mereka menyuruhku berbuat seperti itu juga. (H. R. Bukhari no. 179, Muslim no. 807)

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَجَاءَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّنَا أَعْجَلْنَاكَ. فَقَالَ نَعَمْ . فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْجِلْتَ أَوْ قُحِطْتَ فَعَلَيْكَ الْوُضُوْءُ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah saw pernah memanggil seorang laki-laki dari kalangan Anshar, lalu orang itu datang dan rambutnya masih basah. Nabi saw bersabda kepadanya : Barang kali aku telah menyebabkan kamu terburu-buru. Orang itu menjawab : Ya, betul. Maka Rasulullah saw bersabda : Jika kamu terburu-buru atau kamu bersetubuh belum mengeluarkan sperma, cukuplah kamu berwudhu saja. (H. R. Bukhari no. 180)

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri, dari Nabi saw bahwa beliau bersabda : Kuajiban mandi itu hanyalah karena ada sperma keluar.  (H. R.Muslim no. 802).

Ketiga hadits ini menunjukkan bahwa bersetubuh bagi seorang laki-laki yang tidak mengeluarkan sperma tidak diwajibkan mandi, tapi cukup dengan berwudhu saja. Ketiga hadits ini mansukh atau dibatalkan oleh hadits berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Dari Aisyah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua betis, maksudnya depan vaginanya) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi. (H. R. Muslim no. 812)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يُنْزِلْ
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda Apabila dua yang di  khitan bertemu, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, baik keluar atau tidak keluar (mani). (H. R.Baihaqi no. 796, Ahmad no. 26778 dan lainnya)

Dua hadits terakhir ini menegaskan bahwa jika sudah terjadi persetubuhan walaupun tidak mengeluarkan sperma, tetap wajib mandi. Dan dua hadits ini menasakh atau membatalkan ketiga hadits terdahulu.

Sebab pembatalan ketiga hadits terdahulu lebih jelas diterangkan hadits di bawah ini

عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ رُخْصَةً فِى أَوَّلِ الْإِسْلاَمِ ثُمَّ نُهِىَ عَنْهَا.

Dari Ubay bin Ka'ab ia berkata : Kuajiban mandi itu hanyalah karena ada sperma keluar ketika bersetubuh adalah sebagai rukhshan (keringanan) bagi umat Islam ketika era awal munculnya Islam, kemuadian hal itu dilarang. (H. R. Turmudzi no. 110)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar