Senin, 20 Maret 2017

Orang yang diberi keringanan tidak shalat Jum'at

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi saw bersabda : Shalat Jum'at hak wajib bagi setiap orang muslim dengan berjamaah kecuali empat golongan, yaitu : Budak, seorang wanita, anak kecil dan orang sakit. (H. R. Abu Daud no. 1069, Baihaqi no. 5787)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar