Minggu, 12 Maret 2017

Kafirkah orang yang meninggalkan shalat?



Ada beberapa hadits yang menerangkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu dihukumi kafir, di antaranya adalah hadits Nabi saw :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ جِهَارًا
Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang meninggalkan shalat (wajib) dengan sengaja maka ia telah menjadi kafir secara nyata. (H. R. Thabrani no. 3348 dalam kitab Al-Mu'jam Al-Ausath)

عَنْ أَبِيْ سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَيَقُوْلُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Dari Abu Sufyan dia berkata, saya mendengar Jabir berkata, Saya mendengar Nabi saw bersabda: Sesungguhnya, yang memisahkan antara seorang laki-laki (seorang hamba) dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (H. R. Muslim no. 256).

Apakah orang yang meninggalkan shalat itu sampai menjadi kafir? Memurut beberapa ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak sampai menjadi kafir, tetapi menjadi fasik dan harus bertobat. Adapun arti hadits di atas ditujukan kepada orang yang ingkar atau menganggap halal akan meninggalkan shalat.

Sayyid Sabiq berkata dalam kitabnya :

اَلْاَحَادِيْثُ اَلْمُتَقَدِّمَةُ ظَاهِرُهَا يَقْتَضِيْ كُفْرَ تَارِكِ الصَّلَاةَ وَإِبَاحَةَ دَمِّهِ، وَلَكِنْ كَثِيْرًا مِنْ عُلَمَاءِ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ، مِنْهُمْ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، مَالِكٌ، وَالشَّافِعِي، عَلَى أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ، بَلْ يَفْسُقُ وَيُسْتَتَابُ، فَإِنْ لَمْ يَتُبْ قُتِلَ حَدًّا عِنْدَ مَالِكٍ وَالشَّافِعِي وَغَيْرِهِمَا. وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ: لَا يَقْتَلُ بَلْ يُعَزَّرُ وَيُحْبَسُ حَتَّى يُصَلِّيَ، وَحَمَلُوْا أَحَادِيْثَ التَّكْفِيْرِ عَلَى الْجَاحِدِ أَوِ اْلمُسْتَحِلِّ لِلتَّرْكِ

Adapun hadits yang telah lalu (Barang siapa yang meninggalkan shalat (wajib) dengan sengaja maka ia telah menjadi kafir secara nyata), pengertian zhahirnya menetapkan kekufuran orang yang meninggalkan shalat dan kebolehan untuk dibunuh. Akan tetapi banyak ulama dari kalangan salaf ataupun khalaf, di antaranya Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i menyatakan bahwa orang yang meninggalkan tersebut tidak menjadi kafir namun fasik dan diminta untuk bertobat. Jika ia tidak mau bertobat, maka menurut Imam Malik dan Syafi'i serta lainnya, ia boleh dibunuh. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, ia tidak perlu dibunuh namun cukup dihukum biasa san dipenjara sampai ia mau shalat. Para ulama memahami hadits pengkafiran di atas terhadap orang yang mengingkari (kewajiban shalat), dan yang mengagap meninggalkan shalat itu merupakan hal yang halal. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 94)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar