Jumat, 03 Maret 2017

Hukum membunuh jangkrik untuk makan burung



Tidak sedikit orang yang memelihara burung berkicau memberi makan burungnya dengan jangkrik. Biasanya jangkrik sebelum dikasihkan ke burung, maka jangkrik itu diprotoli (dipotong) kakinya terlebih dahulu dengan maksud agar tidak membahayakan tenggorokan si burung

memotong kaki binatang (jangkrik) yang masih hidup untuk memberi makanan burung adalah haram karena mengandung unsur ta’dzib (menyiksa), akan tetapi jika dibunuh terlebih dahulu lalu diprotoli (dipotong) kakinya maka hukumnya boleh.

Membunuh binatang diperbolehkan jika diambil manfaatnya dan tidak hanya untuk main-main atau kesenangan belakan. sebagaimana  disebutkan dalam hadits di bawah ini :

عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ سَمِعْتُ الشَّرِيْدَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْهُ يَقُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِى لِمَنْفَعَةٍ
Dari Amru bin Syarid ia berkata, saya mendengar Asy-Syarid berkata ; Saya mendengar Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang membunuh seekor burung untuk main-main saja, maka burung itu akan mengadu pada hari kiamat nanti kepada Allah Azza wa Jalla dengan seraya berkata : Wahai Rabbku, sesungguhnya si Fulan membunuhku untuk main-main saja bukan untuk suatu manfaat. (H. R. Ahmad no. 19997, Nasa'i no. 4458)

عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ نَصَبُوْا طَيْرًا وَهُمْ يَرْمُوْنَهُ وَقَدْ جَعَلُوْا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ فَلَمَّا رَأَوُا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوْا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَنَ اللهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيْهِ الرُّوْحُ غَرَضًا
Dari Sa'id bin Jubair dia berkata : Suatu ketika Ibnu Umar melewati beberapa pemuda orang Quraisy yang mengurung seekor burung untuk sasaran memanah. Mereka membayar kepada pemilik burung setiap panahan yang tidak mengena. Tatkala mereka melihat Ibnu Umar, mereka lari berpencar. Lantas Ibnu Umar berkata : Siapakah yang melakukan perbuatan ini? Allah telah melaknat orang yang melakukan hal ini. Sungguh, Rasulullah saw mengutuk orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (menembak). (H. R. Muslim no. 5174)

Sebagai kesimpulan bahwa diperbolehkan memberi makan burung berkicau dengan jangkrik meskipun diprotoli (dipotong) kakinya asalkan jangkrik itu sebelumnya dibunuh terlebih dahulu, misalnya dipotong kepalanya dulu, sehingga unsur penyiksaannya tidak ada. Dan membunuh jangkrik untuk memberi makan burung  itu diperbolehkan karena ada unsur kemanfaatannya

17 komentar:

  1. Pengganti jangkrik hidup untuk makan burung peliharaan anda. Praktis, lebih higienis dan telah teruji kandungan nutrisinya.
    Klik link dibawah ini untuk info selengkapnya

    Pengganti jangkrik hidup untuk makan burung peliharaan

    BalasHapus
  2. Kalau begitu apa hukum memelihara burung kicau dalam pandangan islam? Halal atau haram? Cari tahu di sini http://bit.ly/2mlT6aD

    BalasHapus
  3. Kalo kita memberikan jangkrik tsb ke burung dlm keadaan hdp2 kmd siburung sendiri yg memotong2 kaki sijangkrik apa dioerblhkan. Tks

    BalasHapus
  4. Boleh karena bukan kita yg berbuat demikian

    BalasHapus
  5. Alhamdulillah, burungku makan milet #lovebird

    BalasHapus
  6. hukum memelihara burung dalam sangkar dapat dilihat di sini : http://www.wongsantun.com/2017/01/hukum-memelihara-burung-dalam-sangkar.html

    BalasHapus
  7. Assalamualaikhum warohmatullahi wabarokatuh
    Maaf admin dan sdara2 seiman saya mo bertanya apa hukumnya memelihara elang/ burung hantu dan apakah berdosa jika dalam memberi makan hewan tersebut menggunakan anak ayam yang masih hidup / bernyawa cara pemberian pakan dikondisikan dengan habitat aslinya di alam elang/owl dibiarkan berburu anak ayam yg masih hidup/ bernyawa.
    terimakasih sebelum dan sesudahnya

    BalasHapus
  8. Assalamualaikhum warohmatullahi wabarokatuh
    Maaf admin dan sdara2 seiman saya mo bertanya apa hukumnya memelihara elang/ burung hantu dan apakah berdosa jika dalam memberi makan hewan tersebut menggunakan anak ayam yang masih hidup / bernyawa cara pemberian pakan dikondisikan dengan habitat aslinya di alam elang/owl dibiarkan berburu anak ayam yg masih hidup/ bernyawa.
    terimakasih sebelum dan sesudahnya

    BalasHapus
  9. thank's you it this information

    BalasHapus
  10. thank's you it this information

    BalasHapus
  11. Memelihara burung elang boleh, dikasih makan ayam hidup boleh, cuma burung elang haram dimakan

    BalasHapus
  12. Min kalo ngasih tikus emprit tapi di banting dulu sebelum di kasih ke elang gimana ?

    BalasHapus
  13. Lalu, cara membunuh jangkriknya yg benar bgmn min

    BalasHapus
  14. Alhamdulillah sudah di Bahas dulu di Majlis Bahtsul Masail Sebaneh,

    BalasHapus
  15. jangkrik bisa atau boleh dibunuh dengan memutuskan kepalanya

    BalasHapus