Kamis, 30 Maret 2017

Hukum jual beli anjing



Dalam jual beli anjing ada beberapahadits yang memperbolehkan diantaranya adalah :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ إِلَّا كَلْبِ صَيْدٍ
Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah saw melarang makan hasil penjualan anjing dan kucing kecuali anjing pemburu. (H. R. Nasa'i no. 4682)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ هِىَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ إِلاَّ الْكَلْبَ الْمُعَلَّمَ
Dari Jabir  bin Abdullah, ia berkata : Rasulullah saw melarang makan hasil penjualan anjing kecuali anjing yang sudah diajari atau dilatih. (H. R. Ahmad no. 14785)

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa makruh menjual dan mengambil harga dan penghasilan penjualan anjing, kecuali anjing pemburu atau pelacak yang sudah diajari atau dilatih. Anjing seperti ini boleh.

Kedua hadits ini mansukh, dibatalkan oleh hadits-hadits berikut ini :

عَنْ أَبِى مَسْعُوْدٍ اَلْأَنْصَارِىِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas'ud Al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang makan hasil penjualan anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.  (H. R. Bukhari no. 2237, Muslim no. 4092)

عَنْ أَبِى الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ.
Dari Abu Az-Zubair ia berkata, saya bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Jabir pun menjawab, bahwa Nabi saw melarang hal tersebut. (H. R. Muslim no. 4098)

Kedua hadits ini mengharamkan menjual segala jenis anjing termasuk anjing pemburu atau pelacak yang sudah diajari atau dilatih, dan haram memakan hasil penjualannya. Kedua hadits ini menasakh, membatalhan hadits-hadits terdahulu di atas. Mayoritas sahabat berpendapat seperti ini. Imam Syafi'i dan Imam Hanbali juga berpendapat demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar