Jumat, 10 Maret 2017

Ancaman meninggalkan shalat wajib dengan sengaja

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ جِهَارًا

Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang meninggalkan shalat (wajib) dengan sengaja maka ia telah menjadi kafir secara nyata. (H. R. Thabrani no. 3348 dalam kitab Al-Mu'jam Al-Ausath)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar