Sabtu, 11 Februari 2017

Larangan menunaikan shalat di tujuh tempat

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ اْلإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللهِ

Dari Ibnu Umar, bahwasanya  Rasulullah saw melarang menunaikan shalat di tujuh tempat, yaitu di tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas (bangunan) ka'bah. (H. R. Tirmidzi no. 347, Ibnu Majah no. 795 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar