Selasa, 17 Januari 2017

Rahasia menggunakan tanah dalam mensucikan najis mughalladhah



Jika kita terkena najis mughalladhah, seperti terkena jilatan anjing, kita diwajibkan membasuhnya sebanyak tujuh kali basuhan, enam kali dengan air, dan satu kalinya dicampur dengan tanah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda :  Apabila seekor anjing minum pada bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia mencucinya tujuh kali. (H. R. Muslim no. 676)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya  dengan tanah. (H. R. Muslim no. 677)

Adapun rahasia yang terkandung pada tanah, menurut hasil penelitian ilmu kedokteran modern bahwa tanah itu dapat membunuh/mematikan kuman-kuman yang disebabkan oleh jilatan anjing.

Mengenai hal ini, Doktor Syaikh Ahmad Asy-Syarabashi telah mengungkapkan sebagai berikut :

وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ الْعُلًمَاءِ الْمُعًاصِرِيْنَ أَنَّ الطِّبَّ الْحَدِيْثَ قَدْ أَثْبَتَ أَنَّ اْلجَرَاثِيْمَ الَّتِي تَنْتَقِلُ عَنْ طَرِيْقِ لُعَابِ الْكَلْبِ يُقْضَى عَلَيْهَا بِالتُّرَابِ

Dan sungguh telah menyebutkan sebagian ulama masa sekarang telah mengungkapkan, sesungguhnya ilmu kedokteran modern telah menetapkan bahwasanya kuman-kuman yang menular akibat liur anjing dapat dimatikan denganh tanah. (Kitab Yas-aluunaka Fid-diin wal Hayaat, Juz II, halaman 26)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar