Jumat, 13 Januari 2017

Hukum memelihara burung dalam sangkar



Hukum memelihara kucing, ikan hias, dan hewan lainnya termasuk memelihara burung dalam sangkar dengan cara di batasi kebebasannya, baik dengan cara dikurung atau diikat dibolehkan dengan syarat dipenuhi kebutuhan makannya, tidak diperlakukan secara dzalim dan bukan hewan yang diharamkan untuk dipelihara. Berikut ini adalah beberapa pendapat para ulaman di antaranya adalah :

1. Syaikh Asy-Syarwani dalam kitabnya mengatakan :

وَسُئِلَ الْقَفَّالُ عَنْ حَبْسِ الطُّيُورِ فِي أَقْفَاصٍ لِسَمَاعِ أَصْوَاتِهَا وَغَيْرِ ذَلِكَ فَأَجَابَ بِالْجَوَازِ إذَا تَعَهَّدَهَا مَالِكُهَا بِمَا تَحْتَاجُ إلَيْهِ  لِأَنَّهَا كَالْبَهِيْمَةِ تُرْبَطُ
Dan Al-Qaffal ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat. (Kitab Hasyiyah Asy-Syarwani, Juz IX, halaman 210).

2. Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi Al-Mishri, beliau dikenal dengan gelar Al-Qalyubi mengatakan dalam kitabnya :

لَهُ حَبْسُ حَيَوَانٍ وَلَوْ لِسَمَاعِ صَوْتِهِ أَوِ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ أَوْ نَحْوَ كَلْبٍ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ مَعَ إطْعَامِهِ
Boleh seseorang menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya, atau menahan seumpama anjing untuk kebutuhan, dengan syarat hewan-hewan itu diberi makan. (Kitab Hasyiyata Qalyubi wa 'Umairah 'Ala Syarh Al-Mahalli 'Ala Minhaj At-Thalibin, Juz XIV, halaman 87)

Para ulama tersebut berpendapat dengan landasan ayat Al-Qur'an dan hadits di bawah ini :

وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ
Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. (Q.S. 16 An-Nahl 6)

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِى أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍقَالَ أَحْسِبُهُ فَطِيمٌ وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Dari Anas dia berkata; Nabi saw adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu Umair. Dia (perawi) berkata : perkiraanku, dia anak yang baru disapih. Beliau saw datang, lalu memanggil : Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (nama seekor burung). Sementara anak itu sedang bermain dengannya (H. R. Bukhari no. 6203)

Mengenai hadits di atas, Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya berkata :

وَجَوَاز إِمْسَاك الطَّيْر فِي الْقَفَص وَنَحْوِهِ
Bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya. (Kitab Fathul Bari Juz XVII, halaman 407)

Tapi kalau binatang yang dikurung itu didzalimi semisal tidak diberi makan dengan sengaja, maka perbuatan itu dilarang, sebagaimana hadits di bawah ini :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ  رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اْلأَرْضِ

Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda: Seorang wanita disiksa Allah pada hari kiamat lantaran dia mengurung seekor kucing sehingga kucing itu mati. Karena itu Allah memasukkannya ke neraka. Kucing itu dikurungnya tanpa diberi makan dan minum dan tidak pula dilepaskannya supaya ia dapat menangkap serangga-serangga bumi.  (H. R. Bukhari no. 3482, Muslim no. 5989)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar