Jumat, 13 Januari 2017

Hukum bersalaman setelah shalat berjamaah



Hukum bersalaman (mushafahah) setelah shalat berjamaah ada dua alternatif. Jika seseorang (A) sebelum shalat telah bersalaman dengan orang lain (B), maka hukumnya adalah mubah (tidak sunnah dan tidak makruh), namun jika sebelum shalat si A dengan si B tadi belum bersalaman, maka bersalaman itu hukumnya sunnah. Bahkan ada ulama yang berpendapat, baik sebelum shalat belum bersalaman ataupun sudah bersalaman, tetap bersalaman setelah shalat itu hukumnya sunnah.

Imam Hamzah An-Nasyiri dan ulama lainnya syaikh Ibnu Allan Ash-Shiddiqi berfatwa :

وَأَفْتَى حَمْزَةُ النَّاشِرِيُّ وَغَيْرُهُ بِاسْتِحْبَابِهَا عَقِبَ الصَّلَوَاتِ مُطْلَقًا أَيْ وَإِنْ صَافَحَهُ قَبْلَهُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ غَيْبِيَّةٌ حُكْمِيَّةٌ فَتُلْحَقُ بِالْغَيْبِيَّةِ الْحِسِّيَّةِ
Imam Hamzah An-Nasyiri dan lain-lain telah menfatwakan sunnah bersalaman seusai shalat lima waktu secara mutlak, maksudnya sekalipun ia telah bersalaman dengan orang lain sebelum shalat, karena shalat itu merupakan gaib secara hukmi (non indrawi), maka hukumnya disamakan dengan goib secara hissi (indrawi). (Kitab Al-Futuhatur Rabbaniyyah, Juz V, halaman 397)

Imam Nawawi mengatakan :

وَالْمُخْتَارُ أَنْ يُقَالَ اِنْ صَافَحَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَمُبَاحَةٌ كَمَا ذَكَرَنَا وَاِنْ صَافَحَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلَاةِ عِنْدَ الِّلقَاءِ فَسُنَّةٌ بِالْإِجْمَاعِ لِلْأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ
Dan pendapat yang terpilih dikatakan bahwa apabila seseorang telah bersalaman dengan temannya sebelum shalat, maka bersalaman setelah shalat itu hukumnya mubah, namun jika ia bersalaman dengan temannya, padahal ketika ia bertemu dengan temannya sebelum shalat belum bersalaman, maka hukumnya adalah sunnah dengan ijma' (kebulatan pendapat ulama) berdasarkan beberapa hadits yang shahih. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz III, halaman 488)

Hadits yang menjelaskan sunnahnya bersalaman adalah sebagai berikut :

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا

Dari Barra bin  bin Azib ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidaklah dua orang muslim bertemu, kemudian keduanya bersalaman, kecuali diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah. (H. R. Ibnu Majah no. 3734)


BACA JUGA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar