Rabu, 18 Januari 2017

Cara mengusung jenazah yang benar



Dalam mengusung jenazah ke kuburan, tidak ada nash yang jelas dan tegas, baik dari Al-Qur'an maupun dari hadits, apakah harus mendahulukan kepala atau kakinya

Para ulama dari madzhab Maliki, sebagaimana dikutip oleh Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya mengatakan :

حَمْلُ الْمَيِّتِ لَيْسَ لَهُ كَيْفِيَّةٌ مُعَيَّنَةٌ فَيَجُوْزُ أَنْ يَحْمِلَهُ أَرْبَعَةُ أَشْخَاصٍ وَثَلَاثَةٌ وَاثْنَانِ بِلَا كَرَاهَةٍ وَلَا يُتَعَيَّنُ اْلبَدْءُ بِنَاحِيَةٍ مِنَ السَّرِيْرِ - اَلنَّعْشِ - وَالتَّعَيُّنُ مِنَ اْلبِدَعِ
Mengusung mayat (jenazah) itu tidak ada cara yang tertentu. Karena itu, boleh mengusungnya sebanyak empat orang, tiga orang, dan dua orang, tidak makruh. Dan tidak ada ketentuan dari arah mana memulai mengusung keranda itu, dan menentukan hal itu termasuk perbuatan bid'ah. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, juz I, halaman 531)

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya mengungkapkan juga keterangan dari para ulama madzhab Maliki itu dengan redaksi sedikit berbeda, yaitu :

لَيْسَ فِى حَمْلِ الْجَنَازَةِ تَرْتِيْبٌ مُعَيَّنٌ عَلَى الْمَشْهُوْرِ، فَيَجُوْزُ اْلبَدْءُ فِى حَمْلِ السَّرِيْرِ بِأَيِّ نَاحِيَةٍ بِلَا تَعْيِيْنٍ، قَالَ خَلِيْلٌ : وَاْلمُعَيَّنُ مُبْتَدِعٌ لِأَنَّهُ عَيَّنَ مَالَا أَصْلَ لَهُ فِى الشَّرْعِ
Menurut pendapat yang masyhur mengenai mengusung jenazah, tidak ada aturan yang pasti. Karena itu, boleh memulai mengusung keranda dari arah mana saja maunya, tanpa ada ketentuan yang khusus. Imam Khalil berkata : Orang yang menentukannya adalah pelaku bid'ah, karena ia telah menentukan sesuatu yang tidak ada dasarnya dari agama. (Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz II, halaman 512)


Namun, ada ulama yang berkata bahwa sebaiknya mengusung jenazah itu arah kepalanya dulu. Hal ini tidaklah suatu keharusan hanya anjuran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar